Polisi lalu lintas (polantas) sudah diizinkan untuk melakukan penindakan tilang manual, setelah hanya mengandalkan tilang elektronik. Mabes Polri memastikan akan memberikan sanksi tegas jika didapati ada polantas yang nakal saat melakukan tilang manual.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Dia menyebut pihaknya akan memberikan sanksi kode etik hingga sanksi pidana terhadap polantas yang nakal.
"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan yang Buat Polri Kembali Terapkan Tilang Manual
Lebih jauh Jenderal bintang dua ini mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tilang manual.

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas," beber Sandi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat memerintahkan jajaranya untuk meniadakan tilang manual. Kapolri meminta jajaranya untuk fokus melakukan penindakan tilang secara elektronik.
Kamera E-TLEpun mulai diaplikasikan diseluruh Polda jajaran di Indonesia. Kamera E-TLE mobile bahkan ikut digunakan untuk merekam para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Tilang Manual Ada Lagi, Polda Metro Jaya: Tapi Tak Ada Razia
Belakangan kebijakan itu kembali berganti. Polri kembali menerapkan tilang manual di titik-titik yang tidak terdapat kamera E-TLE.
Artikel Menarik Lainnya: